TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan upacara dalam rangka penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dipimpin langsung Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di halaman kantor Wali Kota, yang diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, Senin (4/11/2024).
LIDIKNUSANTARA.COM – Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil termaktub bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
“Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun diluar kepentingan bangsa dan negara. ASN tetap punya hak pilih namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau di kanal lainnya”, jelas Andri dalam amanatnya.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 agar menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Saya berharap ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang dapat menjaga netralitas dengan tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada Pilkada sebagaimana yang telah diatur dalam Edaran Wali kota Tanjungpinang Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024”, tegasnya.
Di akhir amanatnya, Andri menyampaikan bahwa kesuksesan pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta pilkada saja. “Suksesnya pilkada ini juga harus didukung oleh netralitas ASN demi terciptanya stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang”, tutupnya. (r/red)
Discussion about this post