Lidiknusantara.com, Karimun – Peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun, seperti Karimun, Kundur, Moro, dan Durai, disebut semakin marak dan bebas diperjualbelikan di warung-warung.
Ketua DPD LAMI Provinsi Kepri, Agus Ramdah, mengatakan kondisi tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
“Dirjen Bea dan Cukai Pusat harus segera turun ke Kabupaten Karimun dan Batam, menangkap para pengedar dan pabrik rokok ilegal tersebut,” ujar Agus, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, selain berpotensi merugikan negara, keberadaan rokok tanpa cukai juga perlu menjadi perhatian dari sisi kesehatan karena kandungan dan bahan yang digunakan dalam produk tersebut tidak diketahui secara jelas.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kepri, Moeclis, berharap aparat terkait segera menindak peredaran rokok ilegal yang disebut telah menyebar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
“Harapan kami aparat terkait menangkap pengedar rokok ilegal yang beredar di seluruh wilayah di Kepri, karena rokok tanpa cukai diduga bisa mengganggu kesehatan perokok,” katanya saat ditemui di Karimun, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai penindakan diperlukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal semakin meluas sekaligus melindungi masyarakat. (Defran)













Discussion about this post