Lidiknusantara.com, Tanjungpinang — Proyek pengadaan kontainer Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang di kawasan Melayu Square mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, fasilitas bernilai fantastis yang ditujukan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut hingga kini tampak belum difungsikan secara optimal dan terkesan terbengkalai.
Sorotan publik mencuat lantaran proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, dinilai belum memberikan dampak nyata bagi para pelaku usaha setempat.
Salah seorang sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi fisik kontainer yang terbiarkan di lokasi.
”Kami cukup heran dan prihatin. Kontainer yang kabarnya merupakan proyek Disdagin Kota Tanjungpinang dengan nilai anggaran cukup tinggi ini, sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar sumber tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi resminya melalui pesan singkat. Riany menjelaskan bahwa kontainer tersebut pada dasarnya merupakan bantuan penataan fasilitas yang diperuntukkan bagi PKL ex-kawasan Tepi Laut. Jumat (21/08/26).
Ia menekankan bahwa secara administrasi, bantuan kontainer dialokasikan melalui mekanisme hibah penuh kepada para penerima yang terdata resmi.
”Setelah proses serah terima dilaksanakan sesuai dokumen persyaratan, kontainer tersebut bukan lagi merupakan aset atau fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin,” ujar Riany.
Menurut Riany, sebelum bantuan diturunkan, para calon penerima telah menandatangani komitmen kesediaan untuk memanfaatkan unit tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan bahwa penggunaan kontainer tidak diwajibkan kaku di satu titik kawasan Tepi Laut, melainkan dapat dipindahkan ke lokasi strategis lain selama tidak melanggar tata ruang kawasan.
Atas dasar itu, Riany menilai kurang tepat apabila unit kontainer yang belum dipakai pedagang secara otomatis dilabeli sebagai “proyek mangkrak” atau “aset pemerintah yang terbengkalai.”
”Status dan mekanisme pengelolaannya perlu dilihat dari dokumen pemberian hibah. Setelah barang diserahterimakan, kewajiban untuk menjaga, menggunakan, dan memanfaatkan unit ada pada penerima hibah,” tegasnya.
Meski demikian, pihak Disdagin menyatakan tetap memiliki tanggung jawab pembinaan dan akan mengevaluasi para penerima hibah yang belum memfungsikan bantuan tersebut.
”Ukuran keberhasilan program ini tidak semata-mata dilihat dari apakah kontainer sedang digunakan hari ini atau tidak, tetapi juga dari seluruh proses legalitas hingga komitmen penerima. Jika belum optimal, tentu akan kami evaluasi dan komunikasikan kembali,” pungkas Riany. (rais)













Discussion about this post