Jumat, 21 Agustus 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT Kodaeral 2026 di Makassar

    Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT Kodaeral 2026 di Makassar

    Letkol Aris Eka Yuliono Resmi Jabat Komandan KRI Todak-631

    Letkol Aris Eka Yuliono Resmi Jabat Komandan KRI Todak-631

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

    Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

    Bantah Proyek Mangkrak, Disdagin Tanjungpinang sebut Kontainer UMKM Sudah Dihibahkan

    Bantah Proyek Mangkrak, Disdagin Tanjungpinang sebut Kontainer UMKM Sudah Dihibahkan

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Karimun Disebut Semakin Marak, Aparat Diminta Bertindak

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Karimun Disebut Semakin Marak, Aparat Diminta Bertindak

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT Kodaeral 2026 di Makassar

    Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT Kodaeral 2026 di Makassar

    Letkol Aris Eka Yuliono Resmi Jabat Komandan KRI Todak-631

    Letkol Aris Eka Yuliono Resmi Jabat Komandan KRI Todak-631

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

    Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

    Bantah Proyek Mangkrak, Disdagin Tanjungpinang sebut Kontainer UMKM Sudah Dihibahkan

    Bantah Proyek Mangkrak, Disdagin Tanjungpinang sebut Kontainer UMKM Sudah Dihibahkan

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Karimun Disebut Semakin Marak, Aparat Diminta Bertindak

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Karimun Disebut Semakin Marak, Aparat Diminta Bertindak

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

Redaksi by Redaksi
21/08/2026 2:15 PM
in Tanjungpinang
0
Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lidiknusantara.com, Tanjungpinang​ — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi sehubungan pemberitaan di media online Lidiknusantara.com dengan judul “Soal Daluwarsa Aduan PHK : Disnaker Bintan Dinilai Keliru Pahami Aturan PPHI”.

Adapun pemberitaan tersebut terkait penanganan aduan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang diajukan oleh Rahmadi, mantan karyawan PT BIIE, Kamis (20/8/2026).

​Langkah ini diambil guna meluruskan informasi di masyarakat sekaligus menjaga keterbukaan informasi publik. Ii Santo menegaskan, penanganan aduan tersebut tetap merujuk pada dokumen tertulis berupa pengunduran diri pekerja tertanggal 19 Februari 2025 serta Perjanjian Bersama (PB).

​Menurut Ii Santo, aduan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai regulasi ketenagakerjaan karena masa tenggangnya telah melewati batas waktu satu tahun atau dianggap daluwarsa.

​Namun di sisi lain, dasar penentuan masa daluwarsa tersebut dinilai berbenturan dengan putusan hukum terbaru. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XXIII/2025 atas penafsiran Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, tenggang waktu satu tahun seharusnya dihitung sejak terbitnya anjuran atau risalah gagal mediasi/konsiliasi dari Disnaker, bukan dihitung sejak tanggal PHK atau pengunduran diri pekerja.

​Sementara itu, Rahmadi selaku pihak pengadu menjelaskan bahwa sebelum menandatangani surat pengunduran diri, pihak manajemen (HRD) PT BIIE sempat menjanjikan pelunasan pesangon dan hak-haknya. Namun, setelah lebih dari enam bulan menganggur dan sampai saat ini, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

​Berbekal status sebagai karyawan tetap dengan masa kerja tiga tahun, Rahmadi menuntut hak-haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Uang Apresiasi Kinerja Tahunan predikat B melalui aduan mediasi pada Disnaker Bintan.

Ia menyesalkan sikap Disnaker Bintan yang menilai aduannya daluwarsa secara lisan pada tahap klarifikasi awal, sebelum masuk ke proses mediasi formal maupun pemenuhan syarat perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU PPHI. Tutup Rahmadi. Jumat (21/08/26).

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mencari informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (rais)

Tags: Headline
Previous Post

Bantah Proyek Mangkrak, Disdagin Tanjungpinang sebut Kontainer UMKM Sudah Dihibahkan

Discussion about this post

Berita Terkini

Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

Kadisnaker Bintan Klarifikasi Aduan PHI Mantan Karyawan PT BIIE, Sebut Kasus Daluwarsa

21/08/2026 2:15 PM

Bantah Proyek Mangkrak, Disdagin Tanjungpinang sebut Kontainer UMKM Sudah Dihibahkan

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Karimun Disebut Semakin Marak, Aparat Diminta Bertindak

Soal Daluwarsa Aduan PHK: Disnaker Bintan Dinilai Keliru Pahami Aturan PPHI

Kargo Baca Polsek Meral Bawa Buku Lebih Dekat kepada Anak-anak Karimun

IKABSU dan Warga Teluk Air Berdamai, Pemkab Karimun-Polres Redam Potensi Konflik

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.