Lidiknusantara.com, Tanjungpinang — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi sehubungan pemberitaan di media online Lidiknusantara.com dengan judul “Soal Daluwarsa Aduan PHK : Disnaker Bintan Dinilai Keliru Pahami Aturan PPHI”.
Adapun pemberitaan tersebut terkait penanganan aduan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang diajukan oleh Rahmadi, mantan karyawan PT BIIE, Kamis (20/8/2026).
Langkah ini diambil guna meluruskan informasi di masyarakat sekaligus menjaga keterbukaan informasi publik. Ii Santo menegaskan, penanganan aduan tersebut tetap merujuk pada dokumen tertulis berupa pengunduran diri pekerja tertanggal 19 Februari 2025 serta Perjanjian Bersama (PB).
Menurut Ii Santo, aduan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai regulasi ketenagakerjaan karena masa tenggangnya telah melewati batas waktu satu tahun atau dianggap daluwarsa.
Namun di sisi lain, dasar penentuan masa daluwarsa tersebut dinilai berbenturan dengan putusan hukum terbaru. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XXIII/2025 atas penafsiran Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, tenggang waktu satu tahun seharusnya dihitung sejak terbitnya anjuran atau risalah gagal mediasi/konsiliasi dari Disnaker, bukan dihitung sejak tanggal PHK atau pengunduran diri pekerja.
Sementara itu, Rahmadi selaku pihak pengadu menjelaskan bahwa sebelum menandatangani surat pengunduran diri, pihak manajemen (HRD) PT BIIE sempat menjanjikan pelunasan pesangon dan hak-haknya. Namun, setelah lebih dari enam bulan menganggur dan sampai saat ini, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Berbekal status sebagai karyawan tetap dengan masa kerja tiga tahun, Rahmadi menuntut hak-haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Uang Apresiasi Kinerja Tahunan predikat B melalui aduan mediasi pada Disnaker Bintan.
Ia menyesalkan sikap Disnaker Bintan yang menilai aduannya daluwarsa secara lisan pada tahap klarifikasi awal, sebelum masuk ke proses mediasi formal maupun pemenuhan syarat perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU PPHI. Tutup Rahmadi. Jumat (21/08/26).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mencari informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (rais)













Discussion about this post