Lidiknusantara.com, Tanjungpinang — Dinilai tak mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Rahmadi, mantan karyawan PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), resmi melayangkan permohonan perlindungan dan pengaduan perselisihan PHK ke Disnaker Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rahmadi mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di bawah tekanan, serta menuntut hak-haknya yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan.
Kronologi Dugaan Intimidasi dan PHK Paksa
Rahmadi menceritakan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 silam. Saat itu, ia dipanggil oleh pihak HRD PT BIIE dan ditekan untuk menandatangan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai karyawan tetap.
”Pihak manajemen mengancam akan mempidanakan saya jika tidak menandatangani surat resign tersebut. Saya dituduh melanggar SOP kawasan karena memberikan izin perusahaan tenant keluar tanpa kelengkapan administrasi Bea Cukai,” ungkap Rahmadi, Kamis (20/8/2026).
Rahmadi menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kekeliruan administrasi. Namun, ia dipaksa menanggung konsekuensi tanpa melalui mekanisme teguran resmi (SP1/SP2) maupun pemeriksaan yang objektif. Karena berada di bawah rasa takut dan tekanan ancaman pidana, ia akhirnya terpaksa menandatangani surat tersebut.
Sebelum menandatangani dokumen pengunduran diri, Rahmadi sempat mempertanyakan pesangon dan hak-haknya. Pihak HRD menjanjikan bahwa hak tersebut akan diproses. Namun, setelah sekitar enam bulan menganggur dan sampai saat ini, belum ada kejelasan maupun realisasi pembayaran dari perusahaan.
Atas dasar statusnya sebagai karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun, Rahmadi menuntut hak-haknya, meliputi, Uang Pesangon sesuai ketentuan karyawan tetap. Uang Penghargaan Masa Kerja / Uang Jasa (masa kerja 3 tahun). Dan Uang Apresiasi Kinerja Tahunan dengan Predikat B.
Disnaker Bintan Dituduh Keliru Pahami Aturan Daluwarsa
Sebelum melapor ke Disnaker Provinsi Kepri, Rahmadi telah berupaya mengadu ke Disnaker Kabupaten Bintan. Namun, aduannya ditolak secara lisan dengan alasan telah melewati batas waktu aduan (daluwarsa 1 tahun). Ironisnya, Disnaker Bintan tidak memberikan surat penolakan resmi secara tertulis meski sudah diminta.
”Mengingat tidak ada penyelesaian yang mengikat dan kepastian hukum dari Disnaker Bintan, saya memutuskan mengajukan perlindungan dan penanganan perselisihan ini ke Disnaker Provinsi Kepri,” tegasnya.
Pada hal, merujuk pada ketentuan hukum terkini, pemahaman terkait daluwarsa pengaduan hubungan industrial telah mengalami perubahan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XXIII/2025 atas penafsiran Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 (UU PPHI), tenggang waktu 1 tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan mediasi/konsiliasi yang ditandai dengan terbitnya Anjuran atau Risalah Gagal Mediasi dari Disnaker—bukan dihitung sejak tanggal PHK atau pengunduran diri.
Selain itu, terkait Perselisihan Hak (seperti tuntutan pesangon dan bonus), Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 telah membatalkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja akibat hubungan kerja tidak lagi memiliki batas daluwarsa yang kaku dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki diskresi untuk menilai rasa keadilan serta bukti hukum yang ada.
Disnaker Kabupaten Bintan dalam kasus ini mencerminkan lemahnya pemahaman aparat pembina ketenagakerjaan terhadap perkembangan yurisprudensi hukum ketenagakerjaan terkini, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi.
Penolakan aduan pekerja secara lisan tanpa disertai surat keputusan resmi tidak hanya mengebiri hak kepastian hukum masyarakat, tetapi juga melanggar asas transparansi publik.
Sebagai institusi pelayanan publik, Disnaker Bintan seharusnya menjadi pengayom yang objektif dan memfasilitasi proses mediasi secara tertib administrasi, bukannya menutup pintu keadilan bagi pekerja melalui penafsiran aturan yang keliru.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disnaker Kabupaten Bintan dan Manajemen PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) untuk mendapatkan tanggapan berimbang (cover both sides). (rais)













Discussion about this post