TANJUNGPINANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34), diringkus polisi saat ketahuan membawa narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk liquid vape.
LIDIKNUSANTARA.COM – Penangkapan tersangka VWC terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 lalu, di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari dua jenis narkoba, yang pertama narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram.
Kedua adalah narkotika golongan I yang baru diketahui setelah pengujian lapfor, yaitu MDMP Pinaka atau sejenis ganja. Narkotika tersebut dikemas dalam bentuk liquid vape dan dibawa sebanyak 10 botol atau kurang lebih 177,15 gram.
“Barang bukti kedua baru saja diungkap di wilayah kita. Yaitu narkotika golongan satu dalam bentuk liquid seperti yang dipergunakan untuk vape. Ini jenis narkoba golongan I, yaitu MDMP Pinaka,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Kamis (12/6/2025), saat konferensi pers di mapolresta.
Selain menyita barang bukti narkotika, diamankan pula paspor milik pelaku, tanda pengenal, tiket perjalanan (boarding pass), dompet, dan ponsel.
“Modus operandinya, pelaku menerima pesanan dari salah satu pengguna di Tanjungpinang. Kemudian, VWC membawa pesanan tersebut dari Johor menuju Batam, lalu dibawa ke Tanjungpinang,” terang Kapolterta.
Diketahui dari keterangan tersangka VWC, bahwa dia mendapat upah untuk sekali pengantaran sebesar 1.300 Ringgit atau sekitar 5 juta Rupiah. Sedangkan untuk harga liquid berisi narkotika itu, yaitu Rp3 juta per botol ukuran 10 mg. (red)
Discussion about this post