KARIMUN – Ormas Pameral, mewakili seluruh warga Kecamatan Meral, menindak tegas tindak pengancaman yang terjadi pada lurah Sungai Pasir Ajmain oleh oknum ASN terduga pelanggar netralitas, yakni Kabag Tapem Sekda Karimun, Zulkhairi. Hal tersebut dibenarkan pendiri ormas Pameral Didang Syarifudin.
LIDIKNUSANTARA.COM – Saat ditemui media ini pada Jumat (08/11/2024) di kediamannya, Didang menegaskan, “Kami Pameral dan masyarakat meral menindak tegas pengacaman dan perbuatan tidak bermoral di kantor lurah Sungai Pasir terhadap Pak Lurah Ajmain di kecamatan meral.”
“Saya harap pihak berwajib menindak tegas atas perbuatan Kabag Tapem Karimun ini. Apalagi adanya pengancaman dengan indikasi memaksa karena menutup pintu masuk di dalam ruang kerja pelayanan masyarakat. Ini adalah perbuatan yang seperti preman. Apa lagi ada meja yang ditendang di ruangan tersebut.”
“Saya selaku pendiri pameral dan tokoh masyarakat Meral mengambil sikap dan menegaskan untuk aparat hukum di Kapolres karimun untuk memproses kejadian tersebut. Karena semua kronologis kejadian ini dan keterangan dari Lurah Sungai Pasir tersebut sudah kami dapat di waktu kami mengunjungi rumah pak lurah.
“Ternyata perbuatan Kabag Tapem Karimun sangatlah melanggar UU Pemerintahan dan melanggar kode etik birokrasi kepemerintahan di NKRI,” terangnya. (Defran)
Discussion about this post