Lidiknusantara.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Melansir Kompas.com, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah mencopot ketiganya dari jabatan pada Selasa (2/6/2026) malam.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah.
Mengutip Mediaindonesia.com, penyidik menduga para tersangka mengarahkan sejumlah proyek MBG kepada yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Yayasan tersebut disebut menerima aliran dana negara dalam jumlah besar meski diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga pada berbagai pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Sementara itu, Kontan.co.id melaporkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada 2026. Besarnya nilai anggaran tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.
Penyidikan perkara ini diketahui telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dilaporkan Kompas.com, Media Indonesia, dan Kontan.co.id.













Discussion about this post