Lidiknusantara.com, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi dalam kurun akhir Mei hingga awal Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, pil ekstasi, dan vape liquid mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Pemusnahan dilakukan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara, kuasa hukum tersangka, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, menjelaskan kasus pertama terungkap di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026 dengan tersangka berinisial J yang merupakan pelimpahan perkara dari Bea Cukai. Kasus kedua diungkap di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026 dengan tersangka berinisial DRP.
Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita 50 cartridge vape liquid bermerek Wang Lai dan Thugh yang mengandung etomidate dengan total berat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, serta 100 butir pil ekstasi bermerek Rolex dengan berat 41,40 gram.
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sisanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan alat penghancur, kemudian direbus dengan air panas.
Menurut Jackson, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)













Discussion about this post