Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa surat bernomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tentang Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan yang beredar di masyarakat adalah palsu. Dokumen tersebut bukan produk resmi yang diterbitkan oleh BKPSDM Kota Tanjungpinang.
Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang tersebar. Ia meminta masyarakat dan ASN untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang mencatut nama lembaga pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan hal serupa. “Surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah. Format, penomoran, dan isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemko,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Menurut Teguh, setiap surat resmi pemerintah diterbitkan melalui prosedur administrasi baku, disetujui oleh pimpinan, dan dapat diverifikasi melalui kanal resmi. Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek keaslian dokumen sebelum menyebarkan informasi apa pun yang mengatasnamakan Pemko.
Pemerintah juga akan menelusuri sumber penyebaran surat palsu tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Pemko Tanjungpinang berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan melawan hoaks. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui laman tanjungpinangkota.go.id dan akun media sosial resmi pemerintah,” tegas Teguh. (red)













Discussion about this post