Lidiknusantara.com, Karimun – Polsek Kundur berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kasus pertama menimpa pemilik rumah kosong di Jalan Sunaryo Km 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat, pada 14 Juni 2026. Korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan instalasi listrik raib dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kundur bergerak cepat dan menangkap tersangka berinisial S di Desa Lubuk pada hari yang sama. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa komponen instalasi listrik, potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di sebuah toko di Jalan Sunaryo Km 2 pada 26 Mei 2026. Pelaku diduga mencuri dua unit outdoor AC yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial H alias G pada 28 Mei 2026 di Desa Lubuk. Dari tangan pelaku, petugas menyita komponen AC, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat berupa gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Denny Saputra mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan motif ekonomi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Kundur dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)













Discussion about this post