Lidiknusantara.com, Karimun – Proses penentuan tapal batas lahan menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/9/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Marsen Purba. Dua saksi lainnya yang sebelumnya direncanakan hadir berhalangan dan akan dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ronald Reagen S. Baringbing mengatakan Marsen memberikan keterangan mengenai proses pengembalian batas lahan di lokasi objek perkara.
Menurut Ronald, proses tersebut dihadiri BPN Kabupaten Karimun, pemohon atau pelapor Willy, pihak Kelurahan Teluk Uma dan sejumlah pihak lainnya. Namun, berdasarkan keterangan saksi, penentuan batas di lapangan disebut tidak disertai penunjukan data batas secara jelas.
“Pada saat dilakukan tapal batas itu tidak berdasarkan data yang ditunjukkan di lapangan, tetapi hanya menunjuk-nunjuk. Ini di sini, ini batasnya, ini batasnya,” ujar Ronald.
Keterangan itu, kata Ronald, berbeda dengan keterangan BPN pada persidangan sebelumnya yang menyebut pengembalian batas dilakukan berdasarkan data.
“Harus berbicara fakta. Ini datanya, ini batasnya, ini dasar penentuannya. Kalau hanya menunjuk-nunjuk, kesalahan penunjukan bisa berdampak pada tanah orang lain,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Patas Sulaiman Rambe, menyoroti sertifikat tahun 1999 milik Willy yang disebut dibawa BPN saat pengambilan batas. Menurutnya, sertifikat tersebut memuat gambar peta dan nama pihak yang berbatasan, tetapi pihak-pihak tersebut disebut tidak hadir saat pengukuran.
Ronald juga menilai surat dakwaan JPU perlu diuji melalui fakta persidangan, khususnya terkait dasar dan proses penentuan batas.
“Menurut kami, dakwaan JPU masih lemah dalam pembuktiannya. Seharusnya lebih cermat dan jelas,” ujarnya.
Perkara tersebut masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. (Red)













Discussion about this post