TANJUNGPINANG – Menjelang musim mudik Lebaran, Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik ke luar kota. Layanan ini bertujuan untuk memastikan keamanan kendaraan selama pemiliknya mudik, sehingga perjalanan lebih tenang dan nyaman.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengonfirmasi bahwa fasilitas penitipan kendaraan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun.
“Untuk masyarakat Tanjungpinang Timur yang akan mudik ke luar kota, dapat menitipkan kendaraannya di mako Polsek Tanjungpinang Timur. Layanan ini gratis. Tujuannya agar masyarakat bisa mudik dengan tenang, tanpa khawatir akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ujar AKP Sugiono, Rabu (26/03/2025).
AKP Sugiono juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat selama libur Lebaran.
Syarat dan Ketentuan Penitipan Kendaraan
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana, yakni membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polsek Tanjungpinang Timur juga memastikan keamanan kendaraan dengan sistem pengawasan 24 jam melalui petugas jaga dan kamera pengawas (CCTV).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan lebih aman dan nyaman tanpa rasa khawatir. (adnan)
Discussion about this post