KARIMUN – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Junaedi S Hutasoit, diduga mengabaikan Hatik Hidayati, seorang korban diduga “mafia tanah”.
LIDIKNUSANTARA.COM – Tanah milik Hatik diduga dimanipulasi mafia tanah dengan cara disertifikatkan atas nama orang lain. Itulah alasan Hatik ingin menjumpai Junaedi pada Kamis (07/09/2023), semata-mata untuk meminta keadilan. Namun, Kepala BPN Karimun itu seperti enggan ditemui dengan alasan sedang dinas luar atau DL.
Hal tersebut diketahui saat media ini mengunjungi kantor BPN Karimun, Jalan Jenderal Sudirman Kompleks Perkantoran Pemda Karimun, di hari yang sama. Saat ditanya keberadaan Kepala BPN Junaedi, seorang petugas jaga kantor menyebut pimpinannya itu sedang DL.
“Bapak pimpinan kami lagi ada dinas luar,” ujarnya sopan.
Kepada awak media, Hatik mengaku tujuannya bertemu Junaedi untuk menanyakan langsung terkait surat permohonan pembatalan sertifikat yang sejak 110 hari lalu tidak ada kabar apa pun.
Surat permohonan bernomor 22/JF-VII2022 tanggal 26 Juli 2022 tersebut memberi kuasa kepada H. Jafaruddin Abdullah, SH.,MM.,Ph.D dan Buchari HY, SH.,MIP.,CLA, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum JE & Associates berkedudukan di Jakarta.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin yang ditujukan kepada Kepala BPN Karimun Junaedi S Hutasoit, yakni sebagai berikut:
- Bahwa Hatik Hidayati ada membeli lahan milik Pr. Asiah seluas 2.038 M2 (dua ribu tiga puluh delapan meter bujur sangkar), lahan tersebut terletak di RT.02 RW.03 (sebelum pemekaran RT) dengan Register Desa Pongkar No. 33/593/2009, Register Camat Tebing No. 04/593/2010 tanggal 8 Januari 2010. Berdasarkan Surat Keterangan Peralihan Lahan Register Desa Pongkar No. 06/593/2010, Register Camat Tebing No. 39/593/2010 tanggal 23 Februari 2010, terletak di Jalan Brigjen Katamso RT.02 RW.04 (setelah pemekaran RT), Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, pembayarannya juga berlangsung di hadapan para saksi-saksi;
- Bahwa selanjutnya Pr. Magdalena juga ada membeli lahan dari Pr. Asiah yang lokasinya antara lahan Hatik Hidayati dengan lahan Pr Magdalena terpisah oleh Jalan Negara dan lahan tersebut telah dijual oleh Magdalina kepada Tri Sugiharto. Meski sudah terjadi jual beli antara Magdalena dengan Trisugiharto, Hatik Hidayati untuk penerbitan sertipikat melalui program PTSL tetap dilakukan oleh Magdalena, yang saat sekarang ini sudah terbit 4 (empat) buah Sertipikat Hak Milik masing-masing; 1). SHM Nomor 00270/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019, 2). SHM Nomor 00271/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019, 3). SHM Nomor 00268/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019, 4). SHM Nomor 00272/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019. 2 (dua) buah sertipikat diantaranya itu diterbitkan atas lahan milik Haik Hidayati;
- Bahwa yang menjadi sangat rancu dalam hal terbitnya sertipikat tersebut adalah yang semula lahan yang sudah menjadi milik Magdalena yang dibeli dari Pr. Aisyah lokasinya berada di seberang Jalan Negara, ternyata Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun telah mencaplok lahan milik Hatik Hidayati secara keseluruhan. Padahal lahan Hatik Hidayati sangat jelas terpisah dengan Jalan Negara dan tidak berdampingan batasnya dengan lahan milik Magdalena. Ini jelas siapapun yang melakukan perbuatan tersebut adalah melanggar hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi Hatik Hidayati dan ternyata lahan milik Hatik Hidayati telah ditebitkan 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM Nomor 00268/Pongkar tanggal 31 Agustus 2019 atas nama Tri Sugiharto dan SHM Nomor 00270 atas nama Magdalena;
- Bahwa atas kekeliruan tersebut, oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun telah memanggil para pihak untuk diadakan mediasi dan juga pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun beserta perangkat desa, Pemohon dan para saksi-saksi sudah turun ke lokasi untuk menelusur penyebab terajdinya kekeliruan dan ternyata ditemui bukti yang tidak terbantahkan bahwa saat terjadi pengukuran tidak pernah dihadirkan saksi-saksi sepadan ke lokasi untuk menunjuk batas-batas lahan Magdalena secara benar. Keteledoran ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu guna mendapatkan perolehan lahan menjadi lebih luas lagi secara cuma-cuma meskipun perbuatan tersebut haram hukumnya dan melanggar hukum;
- Bahwa untuk menghindari terjadi pelanggaran hukum yang secara terus menerus, konon kesalahan awal dilakukan oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, maka kekeliruan ini jangan dipertahankan karena akan berakibat buruk bagi jajaran pertanahan di Kabupaten Karimun.
Tidak berhasil bertemu Kepala BPN hari ini, Hatik berencana untuk kembali mencoba menemuinya di kemudian hari. Jika tidak berhasil juga, dia mengaku akan melapor ke pimpinan BPN yang lebih tinggi.
“Kalau Junaedi S Hutasoit tidak mau juga untuk ditemui, akan dibuat laporan kepada pimpinan yang lebih tinggi daripada dia. Orang yang tingkah lakunya seperti itu tidak baik untuk dipertahankan, karena akan banyak tanah milik masyarakat tidak jelas dibuatnya,” ucap Hatik.
Sampai berita ini tayang, media ini belum dapat bertemu dengan ketua BPN Karimun Junaedi S Hutasoit untuk diminta keterangan.
Sumber: Defran
Editor: Adnan Fadhil
Discussion about this post