Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian memanas.
Aparat penegak hukum kini didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola keuangan yang dinilai carut-marut tersebut.
Mekanisme administrasi kerja sama media di Diskominfo Kepri tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan utama tertuju pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Basorrudin.
Sebagai garda terdepan dalam verifikasi administrasi, Basorrudin dinilai memegang kunci akuntabilitas atas mengalirnya dana publikasi yang diduga kuat sarat dengan titipan Pokok Pikiran (Pokir) oknum legislatif.
Misteri “Utang” Rp3 Miliar dan Keabsahan Dokumen
Validitas dokumen kontrak, lembar tagihan (invoice), hingga bukti fisik tayang (clipping) ratusan media di Diskominfo Kepri kini dipertanyakan kegunaannya. Publik mencium kejanggalan besar atas alokasi anggaran Rp5 miliar pada tahun anggaran 2026 ini diduga mayoritas tersedot hanya untuk menutup “utang” tunda bayar tahun 2025 yang mencapai Rp3 miliar.
Pertanyaan Besarnya adalah, atas dasar apa komitmen anggaran tunda bayar tersebut dibuat pada tahun sebelumnya?
Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah, pengakuan utang atau tunda bayar tidak boleh dilakukan secara serampangan. Mekanisme tersebut wajib melalui audit internal dari Inspektorat atau peninjauan ulang (review) resmi.
Publik mendesak agar sistem verifikasi yang dilakukan oleh PPTK dibongkar total demi memastikan apakah pemda benar-benar membayar karya jurnalistik yang riil, atau sekadar membiayai “kloningan” rilis pers seremonial demi memenuhi kuota pesanan oknum tertentu.
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan
Situasi ini memicu reaksi keras dari kalangan praktisi pers di Tanjungpinang yang menilai momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi total.
Pemerintah daerah dituntut membangun tata kelola kerja sama media yang profesional, komunikatif, dan transparan sejak awal perencanaan.
Praktisi pers Tanjungpinang, Rahmat Hidayat, secara terbuka menyatakan kegeramannya terhadap buruknya transparansi anggaran di Diskominfo Kepri.
“Kita gerah juga dengan kinerja Diskominfo Pemprov Kepri dengan tata kelola uang rakyat yang diperuntukkan untuk publikasi, yang tidak transparan dari awal perencanaan kegiatan,” ujar Rahmat dengan nada geram, Kamis (9/7/2026).
Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengaudit Diskominfo Pemprov Kepri agar karut-marut pengelolaan anggaran ini menjadi terang benderang.
Upaya Konfirmasi, Para Petinggi Diskominfo Pemrov Kepri Kompak Bungkam
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan transparansi informasi, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Basorrudin selaku PPTK terkait tudingan pengkondisian media pesanan dan mekanisme tunda bayar ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan respons resmi, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi. Aksi bungkamnya jajaran petinggi Diskominfo Kepri ini justru memperpanjang spekulasi liar di tengah masyarakat sipil yang menuntut transparansi anggaran di tengah badai efisiensi fiskal yang sedang melanda Provinsi Kepulauan Riau.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Diskominfo Kepri demi terwujudnya informasi yang adil dan terang benderang bagi publik. (rais/tim)













Discussion about this post