Kamis, 25 Juni 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026.

    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

    Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026.

    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

    Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

Redaksi by Redaksi
25/06/2026 7:00 PM
in Uncategorized
0
Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lidiknusantara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita uang tunai Rp1,3 miliar, logam mulia, serta aset cryptocurrency yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Jatanras menerima laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, ML berperan sebagai koordinator yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah rekening dan aset kripto, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta cryptocurrency senilai 8.103 USDT,” kata Ronni.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, serta China.

Para pelaku mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dengan sasaran masyarakat Brasil. Mereka menerima bayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. (Red)

Previous Post

Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

Discussion about this post

Berita Terkini

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

25/06/2026 7:00 PM

Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

Tim TRM Juarai Turnamen E-Sport Kapolres Karimun Cup 2026

Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Daerah

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.