Lidiknusantara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita uang tunai Rp1,3 miliar, logam mulia, serta aset cryptocurrency yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Subdit III Jatanras menerima laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, ML berperan sebagai koordinator yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah rekening dan aset kripto, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta cryptocurrency senilai 8.103 USDT,” kata Ronni.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, serta China.
Para pelaku mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dengan sasaran masyarakat Brasil. Mereka menerima bayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. (Red)












Discussion about this post