Kamis, 3 September 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pertemuan pengurus PWI Kepri Pokja Tanjungpinang dengan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026). (Foto: PWI Kepri)

    PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pertemuan pengurus PWI Kepri Pokja Tanjungpinang dengan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026). (Foto: PWI Kepri)

    PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

Redaksi by Redaksi
20/03/2025 10:19 PM
in Nasional
0
DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). Sidang ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

LIDIKNUSANTARA.COM – Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang, jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta perpanjangan usia dinas prajurit.

1. TNI Bisa Tangani Ancaman Siber dan Evakuasi WNI di Luar Negeri

Undang-undang yang baru memberikan kewenangan tambahan kepada TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kini, TNI dapat membantu menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri. Perubahan ini diharapkan memperkuat peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan global.

2. Lebih Banyak Jabatan Sipil Bisa Ditempati Prajurit Aktif

UU yang baru juga memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 14. Prajurit hanya bisa menduduki posisi ini jika diminta oleh kementerian atau lembaga terkait dan harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Kesekretariatan Negara (urusan presiden dan militer presiden)
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

3. Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang

Selain kewenangan baru dan jabatan sipil, revisi UU TNI juga memperpanjang usia dinas prajurit. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi TNI dan memberi kesempatan lebih luas bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya. (red)

Tags: HeadlinePengesahan Revisi UU TNIRevisi UU TNI
Previous Post

Camat Durai Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri 1446 H

Next Post

Tanjungpinang Percepat Penanganan Banjir, Wali Kota Instruksikan Aksi Konkret

Discussion about this post

Berita Terkini

Pertemuan pengurus PWI Kepri Pokja Tanjungpinang dengan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026). (Foto: PWI Kepri)

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

03/09/2026 1:30 PM

Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

LMB Kembangkan UMKM Rokok Nipah, Dorong Ekonomi dan Pelestarian Budaya Melayu

UMKM Karimun Siap Tampil di Pameran Internasional Malaysia, Dukungan Pemerintah Dinilai Penting

HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.