• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Sabtu, 12 Juli 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Pasang Lampu di Kontainer Sampah

    Pemko Tanjungpinang Pasang Lampu di Kontainer Sampah

    Atasi PPDB dan Pemerataan Sekolah, Pemko Tanjungpinang Bahas Merger SMP

    Atasi PPDB dan Pemerataan Sekolah, Pemko Tanjungpinang Bahas Merger SMP

    Wali Kota Tanjungpinang dan BPS Jalin Kolaborasi Data untuk Dorong Ekonomi Lokal

    Wali Kota Tanjungpinang dan BPS Jalin Kolaborasi Data untuk Dorong Ekonomi Lokal

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Pasang Lampu di Kontainer Sampah

    Pemko Tanjungpinang Pasang Lampu di Kontainer Sampah

    Atasi PPDB dan Pemerataan Sekolah, Pemko Tanjungpinang Bahas Merger SMP

    Atasi PPDB dan Pemerataan Sekolah, Pemko Tanjungpinang Bahas Merger SMP

    Wali Kota Tanjungpinang dan BPS Jalin Kolaborasi Data untuk Dorong Ekonomi Lokal

    Wali Kota Tanjungpinang dan BPS Jalin Kolaborasi Data untuk Dorong Ekonomi Lokal

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

Redaksi by Redaksi
20/03/2025 10:19 PM
in Nasional
0
DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). Sidang ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

LIDIKNUSANTARA.COM – Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang, jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta perpanjangan usia dinas prajurit.

1. TNI Bisa Tangani Ancaman Siber dan Evakuasi WNI di Luar Negeri

Undang-undang yang baru memberikan kewenangan tambahan kepada TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kini, TNI dapat membantu menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri. Perubahan ini diharapkan memperkuat peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan global.

2. Lebih Banyak Jabatan Sipil Bisa Ditempati Prajurit Aktif

UU yang baru juga memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 14. Prajurit hanya bisa menduduki posisi ini jika diminta oleh kementerian atau lembaga terkait dan harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Kesekretariatan Negara (urusan presiden dan militer presiden)
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

3. Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang

Selain kewenangan baru dan jabatan sipil, revisi UU TNI juga memperpanjang usia dinas prajurit. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi TNI dan memberi kesempatan lebih luas bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya. (red)

Tags: HeadlinePengesahan Revisi UU TNIRevisi UU TNI
Previous Post

Camat Durai Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri 1446 H

Next Post

Tanjungpinang Percepat Penanganan Banjir, Wali Kota Instruksikan Aksi Konkret

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemko Tanjungpinang Pasang Lampu di Kontainer Sampah

Pemko Tanjungpinang Pasang Lampu di Kontainer Sampah

12/07/2025 3:29 PM

Atasi PPDB dan Pemerataan Sekolah, Pemko Tanjungpinang Bahas Merger SMP

Wali Kota Tanjungpinang dan BPS Jalin Kolaborasi Data untuk Dorong Ekonomi Lokal

19 Tim Siap Berlaga di Piala Wali Kota Tanjungpinang Mini Soccer Antar-OPD

Polres Karimun Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Nasional

Kepri Mantap Jadi Basis Hilirisasi Nasional, Gubernur Ansar Resmikan Pabrik Solder Timah di Batam

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.