KARIMUN – Tim Delegasi Penyelesaian Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat dan Lingkungan (DKTM) PT. Bukit Merah Indah (PT BMI) sektor bauksit periode 2007-2014 Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Karimun, mengajukan permohonan informasi dan langkah-langkah diplomasi sehubungan penyelesaian masalah terkait sisa DKTM yang menurut mereka masih banyak yang belum terselesaikan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 12 Juni 2023 oleh Tim Delegasi yang ditunjuk, yaitu Muhamad Ali (Ketua) dan Jamaluddin, SH (Sekretaris). Surat ditujukan kepada mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP), R Hadimi, SH.
Mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP), R Hadimi, SH membenarkan bahwa Tim Delegasi Desa Sanglar melayangkan surat kepadanya. Ia menyebut, itu berdasarkan pertimbangan yakni menindaklanjuti hasil pertemuan masyarakat Desa Sanglar di kantor Desa sanglar teluk Serengkam pada 25 Mei 2023.
“Temuan itu agar sisa Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) yang diduga masih banyak belum diselesaikan oleh PT. Bukit Merah Indah dapat segera diselusuri dan diambil langkah-langkah penyelesaian,” ucapnya.
Muhamad Ali dan Jamaluddin telah mengantongi surat tugas dari pemerintah Desa Sanglar sebagai perwakilan masyarakat untuk menindaklanjuti perihal DKTM tersebut. Mereka meminta kesediaan Hadimi selaku mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP) sektor tambang Kabupaten Karimun dan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun untuk membantu masyarakat.
Hadimi yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Karimun itu dianggap sangat mengetahui persoalan terkait keberadaan PT. BMI. Hadimi pernah dilibatkan pada saat sidang AMDAL PT. BMI, termasuk membahas tentang konpensasi oleh perusahaan sebagai dampak tambang di luar kewajiban CD (Community Development) kepada masyarakat Desa Sanglar.
“Saya ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Lingkungan Hidup untuk menyidangkan AMDAL PT. BMI. Waktu itu saya minta kepada Manajer PT BMI Pak Hasyim Tugiran (Almarhum). Tujuannya untuk bersama-sama ke lapangan/lokasi Kegiatan Pertambangan PT. BMI dan rapat dengan warga di sekitar wilayah Kegiatan Penambangan PT BMI. Hal itu guna mengetahui apa permintaan warga terhadap PT. BMI dengan adanya kegiatan penambangan bauksit di wilayah mereka (warga),” terang Hadimi.
“Dalam Pertemuan itu ada usulan warga bahwa warga meminta Kompensasi dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan PT BMI yaitu berupa uang dan beras per Kepala Keluarga. Jumlahnya saya sudah tak ingat lagi. Itu untuk perbulannya, selama kegiatan Penambangan oleh PT BMI. Jadi saya jelaskan agar semua paham dan dimengerti pembayaran kompensasi kepada warga itu murni kesepakatan yang sudah disetujui oleh semua pihak. Baik oleh warga di sekitar wilayah penambangan maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hadimi menerangkan, ”Beda dengan DKTM dan Dana Comunnity Depelovment (CD). Apabila IUP sudah melakukan kegiatan penambangan, maka DKTM dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Tentang Pertambangan, dalam pasal kedua Peraturan tersebut berbunyi, DKTM/CD Pemegang IUP Wajib Membayar Kepada Warga di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan.
“Inilah perbedaannya Dana Kompensasi dengan DKTM/CD. Dana Kompensasi kesepakatan antara Pemegang IUP dengan warga di sekitar wilayah kegiatan Pertambangan, sedangkan DKTM/CD adalah kewajiban pemegang IUP. Apabila Kegiatan Penambangan sudah dimulai, maka pembayaran DKTM/CD kepada masyarakat itu wajib.”
Hadimi menyampaikan bahwa dirinya dapat merasakan dan sudah sepantasnya pihak-pihak terkait untuk menyikapi apa yang disampaikan warga Desa Sanglar demi kepastian dan kejelasan permasalahan tersebut hingga terang benderang.
“Saya sekarang ini ketiban repotnya. Hal ini masyarakat sangat mengenal saya, pertama waktu saya rapat dengan warga sebelum sidang Ka. AMDAL/AMDAL PT BMI. Kedua waktu saya Staf Ahli Bupati, melalui SK Bupati di mana saya ditunjuk menjadi Ketua Konsultasi dan Pengawasan DKTM/CD Kabupaten Karimun.
“Dalam Pelaksanaan Konsultasi dan Pengawasan Pelaksanaan Pembayaran CD oleh CD Center Kabupaten Karimun, tugas saya mengaudit besaran dana CD oleh perusahaan pertambangan di Kabupaten Karimun maupun Pelaksanaan Kegiatan Pembayaran CD oleh CD Center Kabupaten Karimun.
“Dengan Kewenangan Izin Tambang beralih ke Provinsi Kepri, maka komunikasi warga yang terkait masalah DKTM/CD terputus. Warga menghubungi saya. Saya jelaskan supaya mereka tanya ke Bupati atau Gubernur. Akan tetapi, mereka tetap berharap kepada saya untuk membantu dan menjembatani warga ke Bupati atau Gubernur,” ucapnya.
“Oleh karena saya tau masalah DKTM/CD, ya saya bantu masyakat. Yaitu usulan masyarakat saya teruskan ke Bupati dan Gubernur Kepri. Masalah diakomodir usulan warga tersebut itu urusan Bupati dan Gubernur yang punya wewenang. Saya sebatas meneruskan dan menyampaikan usulan warga,” tutupnya.
Sumber: R/Redaksi
Discussion about this post