KARIMUN – Cabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur memberi penyuluhan hukum pagi para perangkat desa dan BPD, Jumat (24/11/2023), di Balai Pertemuan Desa Sungai Asam, Kecamatan belat, Kabupaten Karimun, Kepri.
LIDIKNUSANTARA.COM – Tujuan diadakan penyuluhan hukum adalah sebagai tindak lanjut dari peran dan fungsi kejaksaan (Cabjari) terhadap keuangan dan aset Desa, serta tugas dan fungsi BPD dalam melaksanakan pengawasan Desa, yaitu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di dalam mengelola keuangan Desa baik AD dan ADD.
Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH.MH didampingi Kasubsi Intelijen Febrinolin Simanjuntak, SH dan Kaur Pembinaan Enda Mashuri Nasution, SH.MH serta Kades Sungai Asam Marsudi, S.Pd.SD mengungkapkan, penyuluhan hukum bagi para Perangkat Desa dan BPD akan dilaksanakan rutin secara bergantian untuk setiap Desa se-Pulau Kundur di wilayah koordinasi.
“Untuk ke depannya, kita dari Garda Desa dan atau Penjaga Desa, juga akan meminta kehadiran dan keikutsertaan RT/RW beserta masyarakat agar datang mendengar ragam arahan dan petunjuk dari cara pengelolaan AD dan ADD. Sehingga penggunaan Anggaran dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, sesuai aturan ketentuan hukum di NKRI dan menyentuh langsung sisi kehidupan warga masyarakat luas,” terangnya.
Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa dan BPD ini dinilai sangat penting. Melalui penyuluhan hukum dengan pola tanya-jawab, dapat meminimalisir dan mencegah risiko terburuk dan/atau menyetop terjadinya penyalahgunaan dalam cara mengelola AD dan ADD.
“Di sini juga kami selaku Cabjari Karimun di Tanjung Batu, selama jam kerja akan selalu “welcome” kepada para pihak yang ada keterkaitan dengan pengelolaan AD dan ADD untuk berkonsultasi tentang ragam permasalahan akan keragu-raguan di dalam mengambil sikap dan keputusan yang ada keterkaitannya dengan AD dan ADD,” kata Cabjari.
Ditempat yang sama, Kasubsi Intelijen Cabjari Febrinolin Simanjuntak selaku narasumber menjelaskan, banyak hal yang harus dipahami dan dimengerti, baik oleh para Perangkat Desa dan BPD, terkait aturan dan ketentuan hukum dalam mengelola AD dan ADD.
“Kita tidak ingin dibelakang hari mendengar dan menindaklanjuti penyalahgunaan cara pengelolaaan AD dan ADD yang salah dan menyimpang dari Desa-Desa yang telah Kita berikan Penyuluhan Hukum. Untuk itu ikuti, cermati, dan pahami penyuluhan hukum ini dengan serius. Mana yang kurang dipahami, jangan segan dan malu untuk bertanya,” terangnya.
Kades Sungai Asam Marsudi, di sela-sela acara menjelaskan, “Kami selaku Perangkat Desa jelas sangat senang dengan Penyuhuhan Hukum yang rutin dilaksanakan secara bergantian untuk setiap Desa. Dengan Penyuluhan Hukum yang diberikan, para Perangkat Desa dan BPD dapat lebih paham dan mengerti akan tupoksi dari amanah yang telah diberikan.”
Terakhir, Marsudi berterima kasih kepada Cabjari Karimun di Tanjung Batu beserta staf yang telah memenuhi undangan dari Desa Sungai Asam.
Sumber: Defran
Discussion about this post