Jumat, 16 Oktober 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Peserta PKA BPSDM Sumut mempelajari inovasi pelayanan kesehatan DKI Jakarta melalui JakCare dan praktik transformasi digital.

    Peserta PKA BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan DKI lewat JakCare

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Divpropam Mabes Polri menemukan sejumlah pelanggaran sikap tampang dan pakaian dinas personel Polres Karimun dalam pemeriksaan Opsgaktiblin.

    Divpropam Mabes Polri Temukan Pelanggaran Disiplin Personel Polres Karimun

    Kasus ISPA Tanjungpinang naik menjadi 334 pada minggu ke-40 tahun 2026. Dinkes mengimbau orang tua melindungi anak dari polusi udara.

    Kasus ISPA Tanjungpinang Naik, Dinkes Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Polusi

    Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang senilai Rp4,3 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp2,6 miliar, termasuk 1,9 juta batang rokok.

    Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    OpenAI meluncurkan Dots, agen AI always-on berbasis GPT-6 Astra yang dapat bekerja mandiri dengan komputer cloud dan browser.

    OpenAI Dots, Agen AI yang Bisa Bekerja 24 Jam

    YouTube Tambah Fitur AI untuk Edit Video hingga Uji Thumbnail

    YouTube Tambah Fitur AI untuk Edit Video hingga Uji Thumbnail

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Peserta PKA BPSDM Sumut mempelajari inovasi pelayanan kesehatan DKI Jakarta melalui JakCare dan praktik transformasi digital.

    Peserta PKA BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan DKI lewat JakCare

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Divpropam Mabes Polri menemukan sejumlah pelanggaran sikap tampang dan pakaian dinas personel Polres Karimun dalam pemeriksaan Opsgaktiblin.

    Divpropam Mabes Polri Temukan Pelanggaran Disiplin Personel Polres Karimun

    Kasus ISPA Tanjungpinang naik menjadi 334 pada minggu ke-40 tahun 2026. Dinkes mengimbau orang tua melindungi anak dari polusi udara.

    Kasus ISPA Tanjungpinang Naik, Dinkes Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Polusi

    Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang senilai Rp4,3 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp2,6 miliar, termasuk 1,9 juta batang rokok.

    Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    OpenAI meluncurkan Dots, agen AI always-on berbasis GPT-6 Astra yang dapat bekerja mandiri dengan komputer cloud dan browser.

    OpenAI Dots, Agen AI yang Bisa Bekerja 24 Jam

    YouTube Tambah Fitur AI untuk Edit Video hingga Uji Thumbnail

    YouTube Tambah Fitur AI untuk Edit Video hingga Uji Thumbnail

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Sehari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
27/01/2023 3:14 PM
in Karimun
0
Sehari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Jumat (27/01/2023). Konferensi Pers tersebut terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

LIDIKNUSANTARA.COM –  Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kec. Karimun Kab. Karimun

Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.

Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang”, Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

“Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. (r/red)

Tags: Headline
Previous Post

Kapolres Karimun Silahturahmi Ke MUI dan FKUB Karimun

Next Post

Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Muswil DPW GEMPAR Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

Divpropam Mabes Polri menemukan sejumlah pelanggaran sikap tampang dan pakaian dinas personel Polres Karimun dalam pemeriksaan Opsgaktiblin.

Divpropam Mabes Polri Temukan Pelanggaran Disiplin Personel Polres Karimun

15/10/2026 4:00 PM

Kasus ISPA Tanjungpinang Naik, Dinkes Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Polusi

[OPINI] Dua Hari Blackout di Kepulauan Riau: Ketika Listrik Padam, Masyarakat Menunggu Kepastian

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

Antrean SPBU Jadi Sorotan, Pemko Tanjungpinang Evaluasi Distribusi Solar Subsidi

UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36 Keberatan Direlokasi, Penentuan Lokasi Pengganti Ditunda

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.