Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Rencana relokasi pelaku UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36 belum mencapai kesepakatan. Hal itu setelah kedua komunitas menyampaikan keberatan terhadap lokasi pengganti yang disiapkan Pemko Tanjungpinang.
Keberatan tersebut muncul dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Rabu (14/10/2026).
Relokasi diperlukan menyusul permintaan Pemprov Kepri agar lahan di kawasan tepi laut yang ditempati kedua komunitas UMKM dikosongkan paling lambat 15 Oktober 2026. Lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung Proyek Preservasi Jalan Lingkar Pesisir Gurindam 12.
Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan alternatif lokasi melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, pelaku UMKM masih meminta kejelasan mengenai pembicaraan sebelumnya dengan pemerintah provinsi terkait penyediaan lokasi pengganti.
“Pemerintah Kota berupaya memfasilitasi relokasi agar kegiatan usaha masyarakat tetap berjalan. Kami memahami bahwa para pelaku UMKM memiliki pertimbangan dan harapan terkait lokasi pengganti,” ujar Riany.
Menurutnya, Pemprov Kepri perlu memberikan penjelasan langsung kepada kedua komunitas mengenai kepastian lokasi pengganti dan tindak lanjut pembicaraan sebelumnya.
Riany menegaskan, koordinasi lanjutan untuk menentukan lokasi dan tahapan relokasi baru dapat dilakukan setelah aspirasi pelaku UMKM memperoleh kejelasan dan penyelesaian bersama.
Akibat belum adanya kesepakatan, agenda pencabutan undian untuk menentukan lokasi relokasi yang direncanakan dalam pertemuan tersebut belum dapat terlaksana. Penentuan lokasi akan menunggu penyelesaian keberatan dari kedua komunitas.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap persoalan tersebut dapat terselesaikan melalui dialog dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pelaku UMKM. Kepastian lokasi dinilai penting agar penataan kawasan pesisir tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha masyarakat. (Red)













Discussion about this post