Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita.
Desakan itu muncul setelah produk tersebut semakin sulit ditemukan di pasaran, sementara harga jual di sejumlah lokasi dilaporkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, mengatakan hasil pemantauan selama sebulan terakhir di ritel modern dan warung kelontong di Tanjungpinang maupun Bintan menunjukkan stok MinyaKita cepat habis meski pasokan disebut rutin masuk ke daerah.
“Kami menduga ada permainan yang menyebabkan kelangkaan. Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum turun tangan dan menindak pelakunya. Ini tidak bisa dibiarkan karena MinyaKita merupakan kebutuhan masyarakat,” kata Dimas.
Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana mengingat MinyaKita merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tanjungpinang mengaku telah memberikan teguran lisan kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET.
“Kami sudah memberi teguran lisan disertai pengawasan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Disperindag Tanjungpinang, Andri.
Disperindag juga mewajibkan pedagang membatasi penjualan MinyaKita maksimal 12 liter per pembeli per hari sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah pembelian dalam jumlah besar yang dapat mengganggu pemerataan distribusi.
Selain itu, pengecer diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai dan terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.
Menurut Andri, persyaratan tersebut bertujuan memastikan distribusi MinyaKita dapat ditelusuri dan meminimalkan potensi penyimpangan. (Red)













Discussion about this post