Lidiknusantara.com, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 747,26 gram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Juni 2026. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Karimun IPTU Jackson Marpaung yang mewakili Kasatres Narkoba AKP Haris Baltasar Nasution. Kegiatan itu turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rutan Karimun, BNNK, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sembilan paket sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang menjerat tersangka berinisial RN. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Balai Karimun pada 24 Juni 2026.
Kapolres Karimun menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati.
Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (Red)













Discussion about this post