Sabtu, 18 April 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barbuk 1,856 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
12/09/2023 12:13 PM
in Karimun
0
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barbuk 1,856 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barbuk 1,856 Kg Sabu. (Foto: Ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis Sabu sebanyak 1.856 gram atau setara 1,856 kilogram (kg) pada Selasa (12/09/2023).

LIDIKNUSANTARA.COM – Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada kasus tertanggal 03 Agustus 2023. Diketahui tersangka dalam kasus itu yakni inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN. Adapun tempat kejadian perkara dalam kasus tersebur yaitu di salah satu hotel di Karimun pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk Guannyinwang warna hijau dengan berat 1.900 gram itu, disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau. Sehingga sisanya, seberat 1.856 gram, dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau pada barang bukti di persidangan, hasilnya adalah positif narkotika yang mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini kita lakukan dengan cara memasukkannya ke dalam tempat yang berisikan air mendidih, kemudian dilarutkan. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.

Sumber: Humas Polres Karimun

Tags: HeadlinePemusnahan Barbuk SabuPolres KarimunSatresnarkoba Polres Karimun
Previous Post

Kapolsek Buru Serahkan 50 Life Jacket untuk Siswa-siswi di Kecamatan Buru

Next Post

Kapolsek Moro: Polisi RW Hadir Agar Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Discussion about this post

Berita Terkini

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

15/04/2026 9:00 PM

Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

DPRD Sidak Aktivitas Penimbunan di Pesisir Dompak, Belum Kantongi Izin

Seskoau Bidik Tanjungpinang Jadi Laboratorium Strategi Udara

Cegah Gangguan Hewan, PLN ULP Dabo Singkep Perkuat Keandalan Jaringan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.