Lidiknusantara.com, Karimun – Polres Karimun memusnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah narkotika kembali beredar di wilayah Kabupaten Karimun.
Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, S.H., Selasa (1/9/2026). Kegiatan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.
Barang bukti berasal dari empat tersangka berinisial R.S., C.A., S.Z., dan M.S. Polisi mengamankan narkotika tersebut dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal ferry yang menjadi titik mobilitas masyarakat.
Rinciannya, sabu milik R.S. sebanyak 183,96 gram, C.A. 36,95 gram, M.S. 100,92 gram, serta ganja milik S.Z. sebanyak 11,89 gram.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunita.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kebutuhan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pemusnahan sabu tersebut diperkirakan mencegah penyalahgunaan terhadap 966 hingga 1.288 jiwa.
Polres Karimun juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (Red)













Discussion about this post