Lidiknusantara.com, Karimun – Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun mendesak PT PLN (Persero) mengungkap secara terbuka penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Kabupaten Karimun. Desakan itu disertai tuntutan agar dilakukan audit independen terhadap sistem pengelolaan ketenagalistrikan guna memastikan penyebab gangguan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., mengatakan blackout tidak boleh dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeliharaan, pengawasan, manajemen risiko, hingga mekanisme pemulihan jaringan listrik.
“Publik jangan diarahkan pada pemahaman bahwa semua blackout adalah takdir teknis yang tidak bisa dihindari. Pertanyaannya bukan sekadar mengapa listrik padam, tetapi apakah seluruh sistem pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan telah dijalankan sesuai standar,” ujar Edwar.
Ia menjelaskan sistem kelistrikan modern mengedepankan preventive maintenance, predictive maintenance, condition monitoring, risk assessment, hingga contingency planning untuk mendeteksi potensi gangguan sebelum berkembang menjadi kegagalan sistem.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Dato’ Panglima Sulung Khaidir menilai PLN harus bertanggung jawab atas lumpuhnya aktivitas masyarakat akibat pemadaman tersebut. Menurutnya, sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pemeliharaan secara rutin terhadap seluruh infrastruktur kelistrikan.
“Pegawai PLN digaji untuk memastikan sistem berjalan dengan baik. Harus ada kontrol di setiap titik yang berpotensi mengalami kerusakan sehingga bisa diantisipasi sebelum terjadi blackout. Kalau akhirnya Karimun lumpuh, ini harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi PLN,” kata Khaidir.
Ia juga meminta PLN segera memberikan penjelasan resmi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Karimun yang terdampak.
“PLN harus memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat dan menyampaikan permintaan maaf. Masyarakat berhak mengetahui apa penyebab sebenarnya dan bagaimana langkah agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Khaidir, pelayanan kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Karena itu, pelayanan harus menjadi prioritas utama.
“Dalam SOP pelayanan listrik, kepentingan masyarakat harus diutamakan. Ketika listrik padam dalam waktu lama, dampaknya sangat besar terhadap aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik. Jika memang ditemukan adanya kelalaian, masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab blackout maupun tanggapan atas desakan audit dan pernyataan PKIH Karimun serta Dato’ Panglima Sulung Khaidir. (Red)













Discussion about this post