TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, bersama Penjabat (Pj.) Wali Kota Andri Rizal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar agenda pemusnahan sisa surat suara Pilkada 2024. Acara berlangsung di gudang logistik KPU di Jalan Kijang Lama, Selasa (26/11/2024), dengan tujuan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam keterangannya, Andri Rizal menyatakan bahwa pemusnahan sisa surat suara adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.
“Pemusnahan sisa surat suara ini merupakan salah satu wujud nyata transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada. Dengan langkah ini, kita memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak disalahgunakan.”
“Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen kita untuk menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini,” ujar Andri.
Andri juga berharap seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar hingga selesai. “Kami berharap, dengan terselenggaranya tahapan ini, pelaksanaan pemungutan suara esok hari dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, M. Faizal, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemusnahan sisa surat suara sesuai dengan regulasi.
“Sore hari ini, kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan nikmat sehat dan kekuatan sehingga kita dapat melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkada dengan baik.”
“Hari ini, kita akan melaksanakan pemusnahan sisa surat suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan peraturan KPU. Surat suara yang tidak terpakai atau lebih dari kebutuhan wajib dimusnahkan sehari sebelum hari pemungutan suara. Karena besok, 27 November 2024, kita akan melaksanakan pemungutan suara,” jelas Faizal.
Faizal juga merinci jumlah surat suara yang dimusnahkan. Ia menyebutkan bahwa surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari:
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: surat suara yang dalam kondisi baik sebanyak 792 lembar, Surat suara dalam kondisi rusak sebanyak 77 lembar. Total keseluruhan yang dimusnahkan 869 lembar
- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang: surat suara dalam kondisi baik sebanyak 116 lembar, surat suara dalam kondisi rusak sebanyak 14 lembar. Total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 130 lembar.
“Jadi, total surat suara yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 999 lembar. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan diawali penghitungan ulang, disaksikan oleh Forkopimda, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Setelah penghitungan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama untuk memastikan keabsahan proses ini,” tambah Faizal.
Dalam kesempatan tersebut, Faizal juga meminta semua pihak yang hadir untuk menyaksikan langsung proses penghitungan ulang surat suara sebelum dimusnahkan. Ia berharap tahapan ini menjadi bukti nyata dari profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu.
“Kami mohon seluruh pihak untuk turut menyaksikan dan membantu dalam penghitungan ulang surat suara ini sebelum dimusnahkan. Proses ini penting untuk memastikan semuanya sesuai aturan, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan. Semoga Pilkada besok dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai harapan kita bersama,” tutup Faizal.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar surat suara di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh perwakilan Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan. Dengan terlaksananya pemusnahan ini, seluruh pihak berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Tanjungpinang berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi masyarakat. (r/redaksi)
Discussion about this post