Rabu, 3 Juni 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

    Polri Percepat Dapur MBG, 166 SPPG Siap Diresmikan Presiden

    Polri Percepat Dapur MBG, 166 SPPG Siap Diresmikan Presiden

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

    Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

    Lis: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Tindakan

    Lis: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Tindakan

    Waisak di Tanjungpinang Gaungkan Pesan Perdamaian dan Toleransi

    Waisak di Tanjungpinang Gaungkan Pesan Perdamaian dan Toleransi

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

    Polri Percepat Dapur MBG, 166 SPPG Siap Diresmikan Presiden

    Polri Percepat Dapur MBG, 166 SPPG Siap Diresmikan Presiden

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

    Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

    Lis: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Tindakan

    Lis: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Tindakan

    Waisak di Tanjungpinang Gaungkan Pesan Perdamaian dan Toleransi

    Waisak di Tanjungpinang Gaungkan Pesan Perdamaian dan Toleransi

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri

Pasokan Pasir Laut dalam Jumlah Besar ke Batam Diduga Hasil Aktivitas Ilegal

Redaksi by Redaksi
06/01/2026 5:00 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Pasokan Pasir Laut dalam Jumlah Besar ke Batam Diduga Hasil Aktivitas Ilegal 

Pasokan Pasir Laut dalam Jumlah Besar ke Batam Diduga Hasil Aktivitas Ilegal.

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pasokan pasir laut dalam jumlah besar diduga terus mengalir masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemasokan ini disinyalir berasal dari aktivitas penambangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan hukum, bahkan bersifat ilegal.

Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, setidaknya satu kapal tongkang besar bernama RIA XI (derek oleh TB Hikmah Bunda 13) membawa ribuan ton pasir laut dari Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju wilayah Nongsa, Batam, pada pertengahan Juli 2025.

Muatan tersebut disinyalir melampaui batas izin yang dimiliki, dengan dugaan kuat memanfaatkan celah “izin tambang rakyat” sebagai tameng operasi skala industri. Pasir laut yang masuk ini diduga ditujukan untuk kebutuhan proyek properti dan reklamasi di Batam.

Muhammad Darwin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu menegaskan kepada awak media, bahwa Pemprov Kepri tidak pernah mengeluarkan izin pengangkutan dan penjualan pasir laut dalam konteks kasus-kasus tertentu, khususnya pada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan ketentuan perizinan.

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa sebagian besar pasokan pasir laut yang beredar saat ini beroperasi tanpa izin resmi yang sah dari tingkat provinsi atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), perusahaan yang ingin melakukan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas tambang, namun tidak memiliki tambang sendiri (bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP), wajib memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diwajibkan memiliki IPP. Karena kewenangan untuk menjual hasil tambang sudah melekat pada izin utama mereka.

Pasir laut termasuk dalam komoditas batuan yang diatur dalam regulasi Minerba, sehingga aktivitas pengangkutan dan penjualannya oleh pihak yang tidak memiliki tambang sendiri wajib dilengkapi IPP.

Berdasarkan itu, beberapa pelaku usaha diduga kuat terlibat dalam mengirim pasokan pasir laut ke Batam tanpa memiliki IPP yang sah, sehingga aktivitas tersebut berstatus ilegal.

Selain itu, perairan sekitar Batam sering menjadi jalur penyedotan pasir laut ilegal oleh kapal-kapal asing (seperti berbendera Singapura atau Malaysia), dengan muatan mencapai puluhan ribu meter kubik per kapal.

Meski pada 2024 pernah dilakukan penangkapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), praktik ini terpantau terus berulang.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, KKP/Ditjen PSDKP tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan BP Batam, sehingga pengawasan terhadap aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di perairan sekitar Batam menjadi tanggung jawab BP Batam.

Aktivis lingkungan dari LSM setempat mengecam keras fenomena ini. Mereka menyebut praktik tersebut merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengakali aturan hukum.

“Izin rakyat tapi operasinya industri. Negara dirugikan, lingkungan dirusak, hukum diakali. Jangan dibiarkan,” ujar seorang aktivis LSM.

Pemerintah daerah, BP Batam, dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi mendalam, termasuk verifikasi perizinan IPP, IUP, dan SIPB, pengawasan ketat di jalur laut, serta penindakan tegas terhadap pelaku penambangan dan distribusi pasir laut ilegal.

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir Batam serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.

Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Tags: Headline
Previous Post

Warga Puji Kehadiran Kata Halaman sebagai Lapak Baca Gratis di Tanjungpinang

Next Post

PWI Tanjungpinang Matangkan Persiapan HPN 2026 Bersama DPRD

Discussion about this post

Berita Terkini

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

01/06/2026 2:00 PM

Lis: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Tindakan

Waisak di Tanjungpinang Gaungkan Pesan Perdamaian dan Toleransi

Oknum Polisi Dikeroyok di THM Tanjungpinang, Satreskrim Dalami Motif dan Periksa Alat Bukti

Kelong Nelayan Berakit Hilang, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Perusakan

Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.