Rabu, 19 November 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polresta Tanjungpinang Siagakan 300 Personel Amankan Kunjungan Ketua MPR RI

    Polresta Tanjungpinang Siagakan 300 Personel Amankan Kunjungan Ketua MPR RI

    Pemko Tanjungpinang Tindak Tegas ASN Langgar Disiplin, Dua ASN Terlibat Narkoba Dipecat

    Pemko Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terlibat Narkoba

    Pedagang Pasar Puan Maymun Harap Pemerintah Bantu Modal Tambahan

    Pedagang Pasar Puan Maymun Harap Pemerintah Bantu Modal Tambahan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polresta Tanjungpinang Siagakan 300 Personel Amankan Kunjungan Ketua MPR RI

    Polresta Tanjungpinang Siagakan 300 Personel Amankan Kunjungan Ketua MPR RI

    Pemko Tanjungpinang Tindak Tegas ASN Langgar Disiplin, Dua ASN Terlibat Narkoba Dipecat

    Pemko Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terlibat Narkoba

    Pedagang Pasar Puan Maymun Harap Pemerintah Bantu Modal Tambahan

    Pedagang Pasar Puan Maymun Harap Pemerintah Bantu Modal Tambahan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

Redaksi by Redaksi
28/06/2025 9:21 PM
in Nasional
0
Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: dok. Redaksi)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi tentang penyadapan. Namun Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengatakan nota kesepahaman (MoU) tersebut belum dapat direalisasikan karena butuh UU khusus.

LIDIKNUSANTARA.COM – Berdasarkan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah ada undang-undang khusus mengenai penyadapan.

“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” kata Nasir Djamil, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menyebut, hingga kini Pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Selain itu, juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan.

Politikus PKS itu mengingatkan, proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.

“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” ujarnya.

Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut.

“Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (r/red)

Tags: Headline
Previous Post

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Next Post

Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

Discussion about this post

Berita Terkini

Polresta Tanjungpinang Siagakan 300 Personel Amankan Kunjungan Ketua MPR RI

Polresta Tanjungpinang Siagakan 300 Personel Amankan Kunjungan Ketua MPR RI

13/11/2025 7:17 PM

Pemko Tanjungpinang Pecat Dua ASN Terlibat Narkoba

Pedagang Pasar Puan Maymun Harap Pemerintah Bantu Modal Tambahan

Disnaker Karimun Gelar Pelatihan Scaffolding dan Pipe Fitter untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Warga Selat Gelam Sambut Gembira Pembangunan SMA Negeri 1

Wakil Bupati Karimun Buka Lomba Mancing Setia Angler

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.