TANJUNGPINANG – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kota Tanjungpinang akan dimulai pada hari ini, Senin (12/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021) mendatang.
LIDIKNUSANTARA.COM – Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang bertempat di Gedung Antan Seludang, Mapolres Tanjungpinang, Minggu, (11/07/2021) lalu, akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan di beberapa titik, diantaranya:
Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan:
1. Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Tanjungpinang–Tanjung Uban Km. 16
2. Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Tanjungpinang–Kijang (Sei Pulai).
3. Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Kijang–Dompak
4. Penyekatan dan pemeriksaan di sungai Ungar–Kijang
Penyekatan dan pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan:
1. Penyekatan dan pemeriksaan di Bandara RHF Tanjungpinang
2. Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
3. Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang
4. Pelantar I dan II
Penyekatan dan pemeriksaan di dalam kota:
1. Jl. Merdeka
2. Pamedan
3. Km. 8
4. Km. 10
Adapun dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengatakan agar seluruh pelaksana PPKM Darurat di wilayah Kota Tanjungpinang dapat bersinergi di lapangan, sehingga berjalan maksimal.
“Kegiatan PPKM darurat ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah kota Tanjungpinang,” terang Kapolres.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat diwilayah ini berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri RI No.17 Tahun 2021.
Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menjadi PPKM Darurat.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor: 433.1/980/6.1.01/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tanjungpinang. (R/Redaksi)
Discussion about this post