• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Jumat, 18 Juli 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Penyeludupan CPMI Ilegal Gagal, Satreskrim Polres Karimun Amankan Total 2 Tersangka dan 4 CPMI

Redaksi by Redaksi
13/06/2023 9:03 PM
in Karimun
0
Penyeludupan CPMI Ilegal Gagal, Satreskrim Polres Karimun Amankan Total 2 Tersangka dan 4 CPMI
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan 2 (dua) kasus penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa (13/04/2023).

LIDIKNUSANTARA.COM – Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyebut, terdapat dua kasus pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia yang berhasil digagalkan. Yakni pada Senin, 29 Mei 2023, sekira pukul 09.00 wib dan Senin, 12 Juni 2023, sekira pukul 13.00 wib.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial ML (33) dan A (36). Total 4 (empat) orang calon PMI Ilegal yang diamankan dengan rincian, 3 (tiga) orang calon PMI illegal saat mengamankan ML, dan 1 (satu) orang saat mengamankan tersangka A.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 (dua) pelaku berupa 5 (lima) unit Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket, serta uang tunai sejumlah Rp3.265.000,-.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara,” terang Kasatreskrim Iptu Gidion.

Kronologis Penggagalan Penyeludupan CPMI Ilegal

Diketahui kronologis pengamanan pelaku ML (33) pada Senin, 29 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 wib sebagai berikut.

Personil Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara ilegal di pelabuhan internasional TBK. Selanjutnya, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai, Kab. Karimun.

Dari hasil penyidikan, diamankan pelaku ML yang berperan sebagai pengirim calon PMI ilegal dengan korban berinisial A, S, dan NH. Ketiganya tengah berada di Pelabuhan Internasional TBK, menunggu berangkat ke Malaysia.

Sedangkan kronologis pelaku A (36) pada Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib, yakni sebagai berikut. Unit II Satreskrim Polres Karimun juga mendapat informasi dari masyarakat. Dikatakan, terdapat adanya keberangkatan CPMI Non Prosedural di pelabuhan Internasional TBK.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati sebanyak 1 (satu) orang CPMI ilegal yaitu AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. AR mengaku akan pergi bekerja ke Malaysia melalui pelabuhan internasional TBK.

Sumber: Humas Polres Karimun
Penyunting: Adnan Fadhil

Tags: Headline
Previous Post

Pemangku Jabatan BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri Diduga Enggan Jumpa Media

Next Post

Polres Karimun Gelar Khitanan Massal Gratis Jelang Hari Bhayangkara ke-77

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

17/07/2025 8:59 PM

Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

Pembangunan Sekolah Rakyat Dimulai, Pemko Tanjungpinang Sediakan Lahan 5 Hektar

Sekda Kepri: Dana Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sumber Masalah Hukum

Kepri Siap Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Gubernur Ansar Pimpin Koordinasi

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.