KARIMUN – Diduga menjual chip aplikasi Higgs Domino, pria berinisial JA (46) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Selasa (28/03/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Penangkapan pria asal Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam itu berdasarkan informasi dari masyarakat Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut.
“JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam. Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Sabtu, 25 Maret 2022, di Toko Mujur Cell Jalan M.T Hariono Keluraha Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, berdasarkan informasi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 13B stok chip domino yang akan dijual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil melakukan penjualan chip itu, pelaku JA (46) mengaku bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500.000,- sampai dengan Rp1.500.000,-.
Sehingga, dalam satu bulan, pelaku dapat menghasilkan pundi-pundi Rupiah kisaran Rp15.000.000,- sampai dengan Rp45.000.000,-.
Iptu Gidion menjelaskan, penjualan chip aplikasi Higgs Domino termasuk dalam tindak pidana perjudian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. (r/red)
Discussion about this post