Lidiknusantara.com, Karimun – Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan yang videonya sempat viral di media sosial.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa laporan polisi, hasil visum, keterangan saksi, serta hasil gelar perkara.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani, Senin (3/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan di kepala, dicekik pada bagian leher, serta beberapa kali dipukul. Setelah kejadian, korban melaporkannya ke Polres Karimun.
Polisi kemudian mengamankan RHF, yang merupakan adik kandung korban, pada Rabu (29/7/2026). Selain tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Polres Karimun menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Red)













Discussion about this post