Lidiknusantara.com, Karimun – Polres Karimun mengungkap empat kasus kriminal dalam waktu berdekatan, mulai dari peredaran narkotika jaringan internasional hingga berbagai kasus pencurian. Sebanyak lima tersangka diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu, kendaraan bermotor, telepon genggam, dan peralatan yang digunakan untuk beraksi.
Kasus terbesar diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan menggagalkan peredaran sabu yang diduga berasal dari Johor, Malaysia. Dua tersangka berinisial RN dan RO ditangkap setelah polisi menyita sembilan paket sabu seberat 775,1 gram dan dua paket sabu seberat 5,27 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diselundupkan melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum diedarkan di wilayah Karimun.
Di sektor kriminal umum, Satreskrim Polres Karimun mengungkap tiga kasus pencurian. Seorang pelaku curanmor berinisial HP ditangkap kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor Honda Beat di area parkir Wiko Star Club. Polisi berhasil mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
Petugas juga menangkap HS, residivis yang membobol rumah korban melalui plafon dan mencuri dua unit telepon genggam. Sementara pelaku pencurian iPhone 14 berinisial FS alias Camat berhasil diamankan pada hari yang sama setelah memanfaatkan kelengahan korban di kawasan Meral.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, baik narkotika maupun tindak pidana konvensional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Yunita.
Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Khusus kasus narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)













Discussion about this post