Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Beredar pemberitaan di beberapa media online bahwa PT Xin Multimedia Mandiri, perusahaan penyiaran yang beroperasi di Jalan Tambak, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, diduga kuat belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara mandiri. Hingga saat ini, status perizinan perusahaan tersebut diketahui masih dalam tahap pengurusan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, Ahmad Dani, mengungkapkan bahwa selama ini PT Xin Multimedia Mandiri menjalankan aktivitas penyiarannya dengan memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Setahu kami, selama ini mereka bekerja sama dengan pihak ketiga. Dulu ada kerja sama yang sudah berjalan dan pihak perusahaan juga pernah menunjukkan dokumen kerja sama tersebut kepada kami,” ujar Ahmad Dani saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
KPID Lakukan Sidak Lapangan
Dugaan ini mencuat setelah KPID Kepri menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas penyiaran perusahaan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, KPID langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan legalitas usaha.
Ahmad Dani menegaskan, kedatangan timnya bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan murni menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan kepatuhan regulasi.
Dari hasil pengecekan administrasi, legalitas dasar perusahaan memang sudah terpenuhi. Namun, untuk dokumen IPP mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri terpantau masih terseok-seok dalam proses pengurusan di tingkat pusat.
“Yang kami ketahui, mereka memang sedang berupaya mengurus izin penyiaran sendiri. Bahkan beberapa waktu lalu mereka sempat berkonsultasi terkait proses perizinan. Namun sejauh mana perkembangan proses tersebut, kami belum memperoleh informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dani menjelaskan adanya perubahan regulasi yang signifikan dalam dunia penyiaran. Saat ini, KPID tidak lagi memiliki taji untuk menerbitkan atau memberikan rekomendasi izin seperti dulu.
Seluruh proses perizinan kini terintegrasi satu pintu di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh apakah seluruh persyaratan yang mereka ajukan sudah lengkap atau belum. Itu sepenuhnya domain instansi pusat yang memproses perizinan tersebut,” tegas Dani.
Dorong Kepastian Hukum
Berdasarkan data database KPID Kepri, PT Xin Multimedia Mandiri memang belum terdaftar sebagai pemilik IPP mandiri. Oleh karena itu, KPID mendesak manajemen perusahaan untuk segera merampungkan seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Langkah ini dinilai krusial demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Xin Multimedia Mandiri masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya proses pengurusan IPP mandiri mereka.
Sementara, tim media ini terus berupaya konfirmasi kepada PT Xin Multimedia Mandiri. Namun belum bisa terkait tidak ditemukan plang nama dan belum jumpa managemen perusahannya. (Adnan/tim)













Discussion about this post