Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menepis rumor pemutusan kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Hal itu ia utarakan saat tampil dalam program Kepri Menyapa di TVRI Kepulauan Riau, Rabu (15/4/2026).
Zulhidayat menegaskan isu pemberhentian PPPK akibat keterbatasan anggaran dan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak benar.
“Saya harus menegaskan bahwa kebijakan 30% belanja pegawai bukan kebijakan yang baru,” kata Zulhidayat.
Ia menjelaskan aturan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan berlaku bagi seluruh pemerintah daerah.
Masih menurut Zulhidayat, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota seharusnya menyesuaikan porsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD.
Namun, ia mengakui masih banyak daerah yang belum mencapai batas tersebut, termasuk Kota Tanjungpinang.
“Namun kenyataannya masih banyak daerah yang belanja pegawainya diatas itu termasuk kota Tanjungpinang, karena kondisi anggaran kita masih belum mampu untuk mencapai target tersebut,” ujarnya.
Zulhidayat menekankan pembatasan belanja pegawai tidak berkaitan dengan pemecatan PPPK maupun aparatur sipil negara lainnya.
“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% itu tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut pemberhentian PPPK maupun PNS hanya bisa dilakukan berdasarkan aturan, penilaian kinerja, atau pelanggaran berat.
Selain membahas PPPK, Zulhidayat juga menjelaskan kebijakan work from home atau WFH bagi ASN Pemko Tanjungpinang setiap Jumat.
Ia menyebut kebijakan itu merupakan penyesuaian budaya kerja, bukan bentuk pelonggaran disiplin.
Menurutnya, WFH tetap mewajibkan pegawai bekerja secara daring dan menjaga layanan publik tetap berjalan.
“Kami memastikan bahwa dengan adanya WFH tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” kata Zulhidayat.
Ia menjelaskan pegawai yang menjalani WFH tetap wajib absen melalui aplikasi dan harus berada di wilayah Pulau Bintan.
Pegawai juga dilarang memanfaatkan WFH untuk bepergian ke luar daerah.
“Jika tidak absen menggunakan aplikasi, maka dianggap tidak masuk kantor, dan akan kita lakukan tindakan disiplin,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik dari UMRAH Tanjungpinang, Akhdiva Elfi Istiqoh, ikut menyoroti pentingnya langkah antisipatif Pemko Tanjungpinang menghadapi 2027.
Ia mendorong pemerintah daerah menyusun strategi anggaran yang lebih adaptif dan memperkuat pendapatan asli daerah.
“Kami berharap Pemko Tanjungpinang dapat mengatur strategi untuk meningkatkan PAD. Juga mendukung kebijakan Pemerintah pusat dengan bijak melakukan penggunaan anggaran serta melaksanakan kebijakan WFH sesuai kebutuhan,” ujar Diva. (Riyan/Red)













Discussion about this post