Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota menggelar inspeksi mendadak ke lokasi penimbunan lahan di pesisir Jalan Dompak Lama, Senin (13/4/2026).
Tim gabungan menemukan aktivitas fisik di lapangan tetap berjalan meskipun pengembang diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Proyek penimbunan ini memicu kerusakan serius pada ekosistem mangrove yang merupakan kawasan lindung pesisir di Kecamatan Bukit Bestari.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, memastikan pemilik lahan belum mengantongi izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL).
“Hingga saat ini, pihak pengembang baru sekadar mengajukan Dokumen Keterangan Informasi Ruang, tapi sudah nekat melakukan aktivitas fisik,” tegas Rusli di lokasi sidak.
Persoalan ini semakin rumit berkat temuan sengketa kepemilikan lahan ganda yang melibatkan pihak pengurus izin yang berbeda dengan pemegang surat tanah.
Anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Atmaja, menyoroti ketidaksinkronan data administrasi tersebut sebagai indikasi pelanggaran prosedur yang fatal.
DPRD Tanjungpinang segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pemilik lahan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengurai benang kusut sengketa ini.
RDP tersebut bertujuan untuk menghentikan pengerjaan lahan yang menabrak aturan tata ruang, sekaligus menindak perusakan lingkungan secara tegas. (Rais)













Discussion about this post