Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan 26.500 warga kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pemerintah daerah menerapkan sistem kuota dinamis guna menjamin bantuan ini tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Langkah strategis tahun ini melibatkan pengalihan beban anggaran secara besar-besaran. Pemko Tanjungpinang berhasil mengalihkan pembiayaan lebih dari 1.000 peserta dari anggaran daerah ke anggaran pusat (APBN).
Pengalihan ini menyasar masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi terbawah, sehingga membuka peluang bagi warga lain untuk mengisi kuota yang kosong.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menegaskan bahwa daftar penerima manfaat ini terus bergerak mengikuti pembaruan data administrasi kependudukan.
Pemerintah secara rutin menghapus data peserta yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili agar anggaran tidak terbuang sia-sia.
“Kalau dari Pemko, yang kita nonaktifkan biasanya karena pindah domisili atau sudah meninggal. Kalau ada yang meninggal atau pindah domisili, kita ganti peserta baru,” ujar Rustam di Tanjungpinang, Senin (2/3/2026).
Proses penetapan peserta baru tidak berjalan sembarangan. Dinas Kesehatan bekerja sama erat dengan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi ketat di lapangan.
Warga yang ingin masuk dalam program jaminan kesehatan gratis ini wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Sosial sebagai bukti kelayakan ekonomi.
“Peserta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial,” tegas Rustam.
Melalui skema ini, Dinas Kesehatan fokus pada pengelolaan pembiayaan layanan, sementara Dinas Sosial bertanggung jawab penuh pada akurasi data kesejahteraan sosial masyarakat.
Sinergi ini bertujuan agar layanan jaminan kesehatan nasional tetap tersedia bagi warga yang paling membutuhkan tanpa terkendala urusan administratif. (Red)












Discussion about this post