Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Posisi strategis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai gerbang lintas negara menjadi perhatian serius kepolisian dan pemerintah daerah. Selain memacu ekonomi, wilayah perbatasan ini menyimpan kerawanan tinggi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Merespons kondisi tersebut, Polda Kepri bersama Pemerintah Provinsi menggelar Workshop Penguatan Gugus Tugas TPPO di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026). Forum ini bertujuan merapatkan barisan lintas instansi guna memutus rantai kejahatan kemanusiaan yang kerap menyasar kelompok rentan.
Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, menegaskan bahwa penanganan TPPO di wilayah perbatasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terstruktur dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Polda Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat. Tidak hanya melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui langkah preventif, edukatif, dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Anom.
Urgensi penguatan gugus tugas ini didasari oleh data yang cukup mengkhawatirkan. Merujuk pada data Simfoni PPA Tahun 2025, tercatat sebanyak 185 perempuan di Kepri menjadi korban kekerasan, di mana Unit PPA Polda Kepri terus menjadi garda terdepan dalam penanganannya.
Asisten III Setda Provinsi Kepri, Misni, mengingatkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menekankan bahwa regulasi mulai dari tingkat Undang-Undang hingga Keputusan Gubernur telah tersedia sebagai payung hukum bagi tim di lapangan.
Senada dengan itu, Pembina Yayasan Embun Pelangi, Benny Kusmaji, menilai workshop ini merupakan ruang evaluasi krusial untuk memperbaiki kinerja Gugus Tugas sepanjang tahun 2026 agar lebih efektif dan responsif terhadap laporan warga.
Sebagai langkah antisipasi bagi masyarakat, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau warga untuk memanfaatkan teknologi dalam melaporkan kecurigaan tindak pidana.
Warga dapat mengakses bantuan darurat melalui Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di platform digital. (Red)














Discussion about this post