Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menepis ruang gerak peredaran gelap narkotika di Ibu Kota Kepulauan Riau. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, polisi berhasil meringkus 18 orang tersangka dari 16 kasus berbeda yang tersebar di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.
Operasi intensif di awal tahun ini menyasar jaringan pengedar maupun penyalahguna. Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka merupakan laki-laki.
“Petugas berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Lajun saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang terdiri dari sabu seberat 21,56 gram serta dua butir ekstasi seberat 0,86 gram. Penindakan ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap stabil, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui. Ancaman pidana yang membayangi para tersangka adalah penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, disertai denda kategori tinggi.
Lajun menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan celah bagi peredaran zat terlarang di Tanjungpinang. Operasi pembersihan ini akan terus berlanjut secara masif.
“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di bulan suci Ramadhan,” tegas Lajun menutup keterangannya. (Red)














Discussion about this post