Jumat, 17 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    "Mencari Keadilan", Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

    “Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    "Mencari Keadilan", Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

    “Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

Redaksi by Redaksi
17/10/2025 2:45 PM
in Tanjungpinang
0
Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara bank swasta BPR Asli Dana Mandiri dengan eks karyawannya, Widia Oktaviany (WO).

Dalam pertemuan itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, S.E., M.H. menganjurkan kedua pihak untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dulu sebelum dilanjutkan ke perundingan berikutnya.

“Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perselisihan hubungan industrial ini wajib diselesaikan terlebih dahulu lewat Bipartit, sebelum nanti baru dilakukan mediasi lanjutan,” jelasnya.

Disnaker pun memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan perundingan bipartit di kantor Disnaker Tanjungpinang, Jumat (17/10/2025).

Pihak Widia Oktaviany didampingi kuasa hukumnya Suherman, S.H, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Maritim Bersatu hadir dalam gelar perundingan bipartit dengan pihak BPR Asli Dana Mandiri.

Namun, dalam perundingan tersebut pihak Widia Oktaviany merasa belum menuai kesepakatan. Hal itu diungkapkan pendamping hukumnya, Suherman, S.H.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat memberi hak klien saya sebagaimana mestinya. Namun nampaknya pihak perusahaan merasa telah merasa melakukan prosedur yang benar. Maka perundingan bipartit pun di anggap gagal,” jelasnya

Suherman menyebut akan menunggu panggilan kembali dari Disnaker Kota Tanjungpinang untuk Tripartit.

“Kita akan menunggu panggilan untuk Tripartit. Selanjutnya kita akan buktikan, bahwa pihak perusahan ada dugaan telah unprosedural dalam memecat klien kami sebagai karyawan BPR Asli Dana Mandiri,” tutupnya.

Sementara itu, penasihat hukum BPR Asli Dana Mandiri, Agustianto, S.H. memilih tidak memberi keterangan dan irit bicara terkait perundingan ini, karena belum memasuki tahap mediasi.

“Kami belum bisa banyak menanggapi karena belum masuk ranah mediasi,” tutupnya. (rais/red)

Tags: Headline
Previous Post

DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Discussion about this post

Berita Terkini

Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

17/10/2025 2:45 PM

DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

“Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.