KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabang Kejaksaan Negeri di Tanjung Batu resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kades Perayun TM diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/8/2025), setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan adanya bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
TM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencairkan dana desa tanpa prosedur resmi. Ia mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang bendahara dan operator desa, lalu memindahkan dana ke rekening pribadi istrinya, UH, sebesar Rp515,2 juta.
Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa mangkrak, pengeluaran tidak didukung bukti sah, dan ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, tim telah memeriksa 32 saksi, satu ahli, mengumpulkan bukti surat, dan menyita barang bukti lain.
Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan TM dalam kondisi sehat sehingga langsung ditahan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Agustus 2025, di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
TM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengamankan aset negara dan memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel. (red)
Discussion about this post