Lidiknusantara.com, Batam – TNI Angkatan Laut bersama BNN, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan sejumlah instansi terkait memusnahkan 1,36 ton narkotika jenis ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di Batam.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026), setelah konferensi pers yang digelar di GSG Haji Fisabilillah, Mako Kodaeral IV.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Menko Polkam RI, Mendagri, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Pangkoarmada RI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, Wakil Jaksa Agung, Dirjen Bea Cukai, serta Gubernur Kepulauan Riau.
Dalam konferensi pers, Dankodaeral IV memaparkan kronologi pengungkapan narkotika tersebut melalui tayangan video. BNN kemudian menyampaikan hasil penyelidikan, dilanjutkan pemaparan keberhasilan Kamla TNI AL dalam menggagalkan upaya penyelundupan.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya dimusnahkan menggunakan incinerator sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dari total 65 karung barang bukti, sebanyak 34 karung telah dimusnahkan dalam proses awal. Sementara 31 karung lainnya masih menjalani proses pemusnahan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh perwakilan TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan.
Sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan dan pemusnahan tersebut menunjukkan penguatan koordinasi aparat dalam menghadapi upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan dan pelayaran internasional. (Red)













Discussion about this post