Lidiknusantara.com, Batam – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., mengingatkan personel Reskrim Polda Kepulauan Riau agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Reskrim Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan dihadiri Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., para direktur Reskrim Polda Kepri, serta personel Reskrim Polda Kepri dan jajaran Polres/Polresta yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Syahardiantono menegaskan setiap anggota memiliki amanah dan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kewenangan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Yang ingin saya tekankan adalah nilai, sikap, dan integritas dalam melaksanakan tugas. Kita semua diberikan amanah dan kewenangan. Kewenangan tersebut harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai disalahgunakan,” ujar Syahardiantono.
Ia memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anggota dalam narkotika dan perjudian. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak terlibat dalam aktivitas yang menjadi sasaran penegakan hukum.
“Jangan bermain narkoba dan jangan bermain judi. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari persoalan tersebut,” tegasnya.
Kabareskrim juga meminta personel Reskrim memperkuat soliditas, profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan dan kode etik profesi. Ia mendorong seluruh jajaran memberikan pelayanan serta penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat mendukung terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif serta memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian. (Red)













Discussion about this post