TANJUNGPINANG – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu hingga 18 Juli 2025.
LIDIKNUSANTARA.COM – Melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, BPJS gratis tersebut menyediakan 3.041 kuota.
Warga dapat mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan. Persyaratan meliputi fotokopi KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan rekomendasi Dinas Sosial.
Program ini menyasar warga yang belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS, anggota keluarga yang belum tercantum dalam KK, serta eks peserta PBI yang dinonaktifkan.
Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, mengimbau agar RT, RW, camat, dan lurah aktif menyisir data warga miskin.
Jika kuota belum terpenuhi, peserta BPJS Mandiri Kelas 3 yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu juga bisa diusulkan setelah proses verifikasi.
“Langkah ini penting agar warga yang benar-benar membutuhkan mendapat akses layanan kesehatan yang layak,” tegas Rustam. (red)
Discussion about this post