TANJUNGPINANG – Pada tanggal 3 sampai 4 Juni 2025, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, dengan perincian, empat kasus di kecamatan Tanjungpinang Kota, dua kasus di kecamatan Tanjungpinang Timur, dan kasus lainnya di kecamatan Tanjungpinang Barat.
LIDIKNUSANTARA.COM – “Dari tujuh kasus tersebut, kami berhasil menangkap delapan orang tersangka pengedar narkoba, yang terdiri dari 7 orang laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa. Dari 8 orang itu, salah satunya ada yang merupakan residivis perkara narkotika,” ungkap Kasatres narkoba, Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (12/06/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram, dua unit timbangan, dua unit sepeda motor, tujuh unit handphone, tiga unit bong, dan dua bundel plastik bening. (red)
Discussion about this post