TANJUNGPINANG – Kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus penyerobotan lahan di wilayah Jalan Daeng Kamboja KM. 14, Kelurahan Air Raja, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk ahli waris pemilik sah lahan dan masyarakat sekitar.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam keterangannya, Azli Rais Anduspil selaku kuasa ahli waris menyatakan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polresta Tanjungpinang, khususnya Unit Pidum Satreskrim, atas penanganan perkara yang dilakukan dengan profesional, transparan, dan mengedepankan proses hukum yang berkeadilan.
“Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat dan rasa keadilan terhadap penanganan kasus pertanahan di Jalan Daeng Kamboja Km 14, kepada Bapak Kapolresta dan Kasat Reskrim beserta jajaran. Kami menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah melayani dan mengayomi masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Azli.
Apresiasi ini ditujukan pula kepada Kanit Pidum Iptu Jeriko Budianto, S.H., beserta tim, yang tidak hanya bertindak cepat merespons laporan, tetapi juga memberikan ruang mediasi sebelum proses hukum dilanjutkan. Tindakan itu dinilai menunjukkan komitmen Polresta dalam mengedepankan penyelesaian yang humanis dan bertanggung jawab.
Kasus yang menyeret tujuh orang terdakwa hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu.
Warga sekitar turut menyampaikan apresiasi atas keberanian dan ketegasan aparat dalam menjaga hak masyarakat dan ketertiban lingkungan. Mereka berharap profesionalisme Polresta Tanjungpinang ini terus dijaga sebagai contoh positif bagi institusi penegak hukum lainnya. (adnan)
Discussion about this post