KARIMUN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/03/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam diskusi yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini, Kajati Kepri menyoroti masih maraknya kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah.
Ia menekankan bahwa melalui program Jaga Desa, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta bimbingan bagi kepala desa dan perangkatnya guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
“Program ini bukan sekadar pengawasan hukum, tetapi juga penguatan integritas dan transparansi di pemerintahan desa. Dengan tata kelola yang baik, desa akan lebih mandiri dan berdaya saing dalam pembangunan,” ujar Teguh.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta peluncuran Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) sebagai sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun.
Bupati Karimun, H. Ing Iskandarsyah, menyambut baik inisiatif ini dan berharap program Jaga Desa dapat memperkuat pengawasan dana desa demi pemerataan pembangunan di tingkat desa. Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta, termasuk pejabat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Karimun. (red)
Discussion about this post