Minggu, 19 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Disdagin Tanjungpinang Tegaskan Aturan Distribusi LPG 3 Kg

Redaksi by Redaksi
06/02/2025 5:37 PM
in Tanjungpinang
0
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan distribusi LPG 3 Kg di Tanjungpinang

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan distribusi LPG 3 Kg di Tanjungpinang

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menetapkan aturan distribusi LPG 3 Kg di Tanjungpinang guna memastikan subsidi tepat sasaran.

LIDIKNUSANTARA.COM – Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disdagin, Fransiska Desiani Sirait. Ia menegaskan, distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui jalur resmi, yakni dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan, sebelum akhirnya diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Gas ini hanya untuk warga terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Dinas Sosial,” ujar Siska, Rabu (5/2/2025).

Mengenai LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan inspeksi dan menegur pangkalan serta agen yang melanggar aturan. Siska menegaskan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi tidak diperbolehkan membeli LPG 3 Kg.

Menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg, Disdagin masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme distribusi dan pengawasan. “Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyusun SOP bagi pengecer,” jelasnya.

Bagi warga yang ingin membuka pangkalan LPG 3 Kg di Tanjungpinang, Disdagin mensyaratkan KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah, serta kerja sama dengan agen gas. Pangkalan juga harus memenuhi standar teknis, termasuk lokasi minimal 500 meter dari agen terdekat dan fasilitas penyimpanan yang aman.

Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang ditetapkan Rp18.000,- per tabung. Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, mereka wajib mencantumkan biaya tambahan yang diperbolehkan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000,-.

“Harga tetap Rp18.000,-. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,-,” tegas Siska. (r/red)

Tags: Distribusi LPG 3 Kg di TanjungpinangHeadlineLPG 3 Kg
Previous Post

Polsek Tanjungpinang Timur Melaksanakan "Cooling System" untuk Jaga Kamtibmas

Next Post

MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

18/10/2025 8:30 PM

Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

“Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.