Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Ratusan pedagang dan pelaku UMKM di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi sementara ke Anjung Cahaya dan Melayu Square seiring dimulainya penataan Taman Gurindam 12 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dengan perwakilan pedagang di halaman belakang Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang, Sabtu (6/6/2026).
Lis menjelaskan, relokasi diperlukan karena kawasan Taman Gurindam 12 akan digunakan untuk aktivitas pembangunan, termasuk mobilisasi alat berat dan material proyek yang membutuhkan ruang cukup luas.
“Rencana penataan Taman Gurindam 12 merupakan bagian dari upaya penataan Kota Tanjungpinang. Namun demikian, pemerintah juga tetap memikirkan kelangsungan usaha pelaku UMKM,” ujarnya.
Data Pemko Tanjungpinang menunjukkan jumlah pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Tepi Laut kini mencapai sekitar 249 orang. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding pendataan sebelumnya yang mencatat 149 pedagang.
Karena keterbatasan daya tampung lokasi relokasi, pemerintah akan melakukan pendataan ulang, verifikasi pedagang, serta pengelompokan jenis usaha. Penempatan lapak di Anjung Cahaya dan Melayu Square nantinya dilakukan melalui sistem undian untuk menghindari konflik dan kecemburuan antarpedagang.
“Satu pelaku UMKM hanya dibenarkan memiliki satu gerobak atau sarana berjualan lainnya. Kita mendukung penataan kota, tetapi juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat,” kata Lis.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pedagang meminta agar penutupan kawasan Tepi Laut berlaku tanpa pengecualian. Mereka juga meminta pemerintah menindak informasi yang menyebut masih ada pihak tertentu yang dapat berjualan di area proyek.
“Kami mendukung rencana penataan dan setuju seluruh kawasan itu ditutup sementara, serta pedagang direlokasi sesuai rencana wali kota,” ujar salah seorang pedagang, Yuni.
Lis menegaskan seluruh pedagang akan direlokasi ke lokasi yang telah disepakati. Pendataan dan pendaftaran peserta relokasi dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin (8/6/2026) di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang. (Red)













Discussion about this post